Syarat & Ketentuan

A.    SYARAT DAN KETENTUAN PENGAKTIFAN SISTEM PAYMENT GATEWAY MIDTRANS

Syarat dan Ketentuan Pengaktifan Sistem Payment Gateway Midtrans sebagaimana dijabarkan dibawah ini merupakan perjanjian antara pengguna layanan Payment Gateway (“Merchant”) dengan PT Midtrans (“Payment Gateway”) sebagai pemilik dan pengelola Layanan Payment Gateway dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian Layanan Payment Gateway”). 

 

Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan di bawah ini sebelum menggunakan Layanan Payment Gateway. Dengan menggunakan Layanan Payment Gateway, maka Merchant dianggap telah menyetujui ketentuan di bawah ini dan karenanya sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik.

 

Perjanjian Layanan Payment Gateway ini juga mencakup Perjanjian Layanan Iris, sebagaimana diatur pada Bagian C, yang mana merupakan tambahan syarat dan ketentuan yang hanya akan berlaku dan mengikat Merchant dalam hal Merchant mengaktivasi dan menggunakan Layanan Iris. 

 

Data dan informasi yang Merchant sampaikan kepada Payment Gateway merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Dalam hal Merchant tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan di bawah ini, maka Merchant dipersilahkan untuk meninggalkan situs ini.

 

Pasal 1: Definisi

 

1.     Aggregator adalah layanan dimana Payment Gateway berperan untuk: (i) melakukan akuisisi Merchant dengan melakukan kerja sama secara langsung; (ii) sebagai penyedia Sistem Pembayaran Internet agar Merchant dapat menerima pembayaran dari metode pembayaran yang dipilih serta; (iii) melakukan pencairan dana kepada Merchant langsung sebagaimana diatur pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

2.     Bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang perbankan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang dalam hal ini memiliki fungsi sebagai penyedia metode pembayaran. 

3.   Biaya adalah biaya yang dikenakan oleh Payment Gateway kepada Merchant untuk setiap Layanan atau Produk yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant, namun tidak terbatas pada Biaya transaksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 6, biaya promo, ataupun biaya lainnya yang disepakati untuk dibayarkan kepada Payment Gateway.                            

4.   Chargeback adalah tuntutan dari Bank penerbit Kartu Kredit kepada Merchant atas kerugian Pelanggan berdasarkan    transaksi penipuan (Fraud) atau sengketa.

5.   CORE API adalah produk integrasi untuk situs Merchant, dimana integrasinya dilakukan secara direct API call yang  tampilannya dapat dikustomisasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Merchant.

6.   Fasilitator adalah layanan dimana Merchant menerima metode pembayaran dengan (i) melakukan kerja sama secara langsung dengan Bank/Service Provider dan (ii) pencairan dana transaksi dilakukan langsung oleh Bank/Service Provider kepada Merchant

7.    Formulir Merchant adalah formulir pendaftaran Layanan Payment Gateway dan/atau formulir-formulir lainnya yang telah ditentukan formatnya oleh Payment Gateway, baik yang berbentuk fisik maupun elektronik, yang berisi mengenai keterangan data dan informasi atas Merchant, perubahan atas data Merchant, yang disampaikan kepada Payment Gateway dari waktu ke waktu dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, jika disetujui oleh Payment Gateway.

8.    GoPay adalah alat pembayaran non-tunai berupa uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran Transaksi Internet pada situs Merchant yang terdaftar pada Payment Gateway sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

9.       Hari Kerja adalah hari selain Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Indonesia buka dan melaksanakan   kegiatan operasionalnya.

10. Kebijakan Privasi adalah kebijakan privasi atas penggunaan Layanan Payment Gateway yang dapat diakses pada  https://midtrans.com/privacy-policy, sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke waktu oleh Payment Gateway, yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

11.    Layanan atau Produk adalah layanan dan produk yang telah dipilih Merchant dalam Formulir Merchant.

12.   Layanan Payment Gateway adalah layanan penyediaan Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant untuk memproses data Transaksi Internet yang dilakukan Pelanggan pada situs Merchant yang terdaftar pada Formulir Merchant, yang kemudian data tersebut diteruskan kepada Bank/Service Provider untuk diotorisasi menentukan transaksi dapat dinyatakan berhasil atau tidak.

13.    Kartu Debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

14.    Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

15.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian antara Merchant dan Payment Gateway yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, beserta perubahan dan/atau peraturan terkait lainnya yang diterbitkan dari waktu ke waktu.

16.    Payment Link adalah sebuah laman pembayaran yang disediakan dan terhubung dengan Sistem Pembayaran Internet yang dapat dibuat oleh Merchant melalui Merchant Administration Portal (MAP) atau melalui platform lain yang terhubung dan diperbolehkan oleh Payment Gateway, untuk memproses pembayaran Pelanggan.

17.    Pelanggan adalah pelaku Transaksi Internet di Merchant, melalui Sistem Pembayaran Internet.

18.    Prinsipal adalah VISA, Mastercard, JCB, dan AMEX.

19.    Prosedur Operasi Standar (SOP) adalah prosedur standar operasional penggunaan Layanan Payment Gateway sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh Payment Gateway dalam Bagian B Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

20.  Quick Response Code Indonesia Standard (selanjutnya disebut “QRIS”), adalah pelaksanaan standarisasi Quick Response Code (“QR Code”) dalam mekanisme pembayaran uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran uang elektronik di Indonesia melalui QR Code, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran beserta perubahan dan/atau peraturan terkait lainnya yang diterbitkan dari waktu ke waktu.

21.    Refund adalah pengembalian dana Transaksi Internet kepada Pelanggan karena pembatalan atas Transaksi Internet tersebut.

22.  Settlement adalah proses penyelesaian akhir oleh Bank/Service Provider dalam jangka waktu tertentu dari dana Transaksi Internet.

23.   Sistem Pembayaran Internet adalah sistem pembayaran yang dimiliki dan dikelola oleh Payment Gateway, yang dalam hal ini menghubungkan jenis-jenis metode pembayaran yang dimiliki oleh Bank/Service Provider, dengan situs atau website Merchant, sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih oleh Merchant sebagaimana tercantum dalam Formulir Merchant.

24.    Service Provider adalah penyedia metode pembayaran selain Bank, yang memiliki kerja sama dan telah terhubung dengan Payment Gateway

25.  SNAP & VT-Web adalah produk integrasi untuk halaman pembayaran situs Merchant, dimana Pelanggan akan secara otomatis diarahkan ke halaman pembayaran berbasis template tersebut saat melakukan pembayaran Transaksi Internet.

26.  Transaksi Internet adalah transaksi melalui media elektronik menggunakan metode pembayaran yang dilakukan oleh  Pelanggan di situs Merchant, dan diproses oleh Sistem Pembayaran Internet.

27.    Transaksi Kartu adalah Transaksi Internet yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan Kartu Kredit maupun Kartu Debit.

28.    3d-Secure adalah layanan Prinsipal berupa bentuk pembuktian keaslian identitas (authentication) Pelanggan akan Transaksi Kartu yang dilakukan oleh Pelanggan tersebut.

 

Pasal 2: Layanan dan/atau Produk yang disediakan

 

Layanan Payment Gateway yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant adalah sebagai berikut:

 

1.       Payment Gateway

2.       IRIS – Aggregator*

 

*IRIS hanya dapat diaktifkan jika Merchant mengaktifkan Payment Gateway dan diaktivasi secara langsung dengan menghubungi iris@midtrans.com

 

Pasal 3: Proses Pendaftaran dan Persyaratan Merchant

1.       Layanan Payment Gateway hanya dapat diberikan oleh Merchant yang telah menyetujui Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

2.       Sebagai bagian dari proses pendaftaran sebagai merchant, Merchant setuju untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh Payment Gateway, Bank dan/atau Service Provider (sebagaimana relevan), termasuk namun tidak terbatas dalam memenuhi dan melengkapi dokumen sesuai sebagaimana yang diminta oleh Payment Gateway dari waktu ke waktu.

3.       Proses pendaftaran Merchant yang diterapkan oleh Payment Gateway dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kebijakan dari Prinsipal melalui Bank selaku acquirer.

4.       Merchant dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Payment Gateway atas pengungkapan dan pemberian data dan/atau dokumen administrasi yang diberikan oleh Merchant kepada Payment Gateway, dimana Payment Gateway berhak untuk menggunakan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen administrasi Merchant kepada Bank dan/atau Service Provider maupun kepada sub-kontraktornya untuk (a) uji kelayakan (due diligence) terkait pendaftaran sebagai merchant; dan (b) pengecekan status Merchant yang antara lain pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), daftar hitam yang ada di internal Payment Gateway dan/atau afiliasinya, Bank Indonesia, Prinsipal, Bank, Service Provider, maupun pada daftar hitam lainnya.

5.       Transaksi Internet hanya dapat dilakukan melalui situs Merchant, dengan alamat URL/mobile apps yang dicantumkan Merchant dalam Formulir Merchant

6.       Merchant diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha maupun menjual barang atau jasa yang melanggar hukum/ peraturan perundang-undangan/ ketertiban umum dan/atau yang secara spesifik dilarang oleh Bank, Service Provider atau Prinsipal.

7.       Payment Gateway dapat menolak proses pendaftaran, tidak memberikan akses, menolak transaksi, menunda pencairan dana, maupun mengakhiri Layanan Payment Gateway kepada Merchant dengan alasan-alasan bahwa Merchant diketahui, dicurigai, atau terindikasi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:

a.     terlibat tindakan kriminal atau melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;

b.    terlibat dalam kelompok atau organisasi terlarang;

c.     masuk ke dalam daftar hitam Payment Gateway, Bank atau Service Provider;

d.    menolak untuk dibukakan dan/atau menggunakan rekening BCA sebagai rekening untuk menerima pencairan dana Transaksi Internet, khusus untuk penggunaan layanan Aggregator BCA; dan/atau

e.     pertimbangan jelas lain yang ditentukan oleh Payment Gateway, Bank, atau Service Provider.

8.        Payment Gateway berhak untuk tidak memberikan akses, menolak transaksi, menunda pelaksanaan Settlement maupun mengakhiri Layanan Payment Gateway kepada Merchant yang menyediakan konten atau produk barang/jasa (termasuk pada aplikasi, situs atau website Merchant) yang merupakan ataupun dicurigai dan/atau sedang dalam proses hukum, namun tidak terbatas sebagai berikut:

a.     barang ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas pengunduhan ilegal;

b.    terdiri dari barang dan/atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual atau hak kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau barang dan/atau jasa lainnya;

c.     memfasilitasi kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;

d.    mencantumkan kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas, informasi menyesatkan serta konten dan informasi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku;

e.     berpotensi menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama, ras dan kelompok;

f.      mengandung pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika;

g.     berisi materi perjudian; 

h.    mengandung penghinaan, pemerasan, dan/atau konten pemfitnahan; dan/atau

i.      mengandung unsur pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme. 

9.        Merchant wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Payment Gateway apabila Merchant merubah jenis usaha dan/atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan melalui situs Merchant, serta dalam hal terjadi perubahan dalam susunan kepemilikan, Direksi atau penanggung jawab Merchant, maupun perubahan data-data lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada NPWP), selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya perubahan. Dalam hal Merchant tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal ini, maka seluruh akibat yang muncul menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya.

 

Pasal 4: Hak Dan Kewajiban Payment Gateway

 

1.       Hak Payment Gateway, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:

 

a.      menerima pembayaran Biaya sesuai Pasal 6 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini; 

b.     membatasi, memblokir, memperlambat, menghapus dan/atau mengakhiri layanan Sistem Pembayaran Internet dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila Merchant dinilai telah melakukan pelanggaran baik berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini maupun hukum lainnya yang berlaku;

c.      berhak untuk menggunakan nama, logo, lambang, simbol merek dagang/ jasa milik merchant untuk tujuan promosi atau publikasi terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, tanpa mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung didalamnya;

d.     untuk layanan Aggregator, Payment Gateway akan melakukan pemotongan untuk Biaya sesuai Pasal 6 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini yang akan dipotong secara langsung dari dana Transaksi Internet sebelum dilakukan pencairan dana ke rekening Merchant;

e.      berhak untuk meminta dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan, dan/atau dokumen pendukung lainnya kepada Merchant, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu; dan

f.       melakukan segala tindakan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan kepatuhan terhadap peraturan atau standar yang diterapkan oleh Bank dan/atau Service Provider.

 

2.     Kewajiban Payment Gateway, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:

 

a.      mengelola dan merawat Sistem Pembayaran Internet agar tetap beroperasi dengan lancar;

b.     menyediakan rekonsiliasi data Transaksi Internet untuk Merchant;

c.      memberikan informasi kepada Merchant akan status Transaksi Internet;

d.     memberikan dukungan teknis atau operasional atas Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant apabila diperlukan;

e.      menjalankan kuasa yang diberikan oleh Merchant sesuai dengan yang diperuntukkan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini;

f.       menjalankan Prosedur Operasi Standar (SOP) untuk kebutuhan operasional layanan Sistem Pembayaran Internet antara Merchant dan Payment Gateway; dan

g.      untuk layanan Aggregator, Payment Gateway meneruskan pembayaran Transaksi Internet yang sudah dilakukan Settlement dari Bank dan/atau Service Provider kepada Merchant sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

 

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Merchant


1.       Hak Merchant, selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:

a.      mendapatkan dukungan teknis maupun operasional atas Sistem Pembayaran Internet dari Payment Gateway;

b.     memasang logo Payment Gateway pada halaman pembayaran untuk menunjukan bahwa Merchant menggunakan Sistem Pembayaran Internet milik Payment Gateway, tanpa mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung didalamnya;

c.      menerima informasi status Transaksi Internet; dan

d.     menerima edukasi mengenai layanan Sistem Pembayaran Internet.


2.       Kewajiban Merchant, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:

 

a.      memberikan keterangan atas barang atau produk secara benar dan sesuai dengan keadaan barang dan produk tersebut;

b.     melakukan pembayaran kepada Payment Gateway atas Biaya;

c.      menampilkan ketentuan bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;

d.     mengirimkan barang atau produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima notifikasi transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui Sistem Pembayaran Internet;

e.      memastikan bahwa setiap data atau informasi atas Pelanggan dan Transaksi Internet yang diperoleh Merchant saat terjadinya Transaksi Internet hanya digunakan untuk keperluan penyelesaian Transaksi Internet berdasarkan Perjanjian ini dan tidak disimpan maupun dipergunakan untuk tujuan lain;

f.       menyimpan bukti Transaksi Internet selama sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet;

g.      memiliki kebijakan pengembalian dana (chargeback) Transaksi Internet atau Refund yang dilakukan secara manual tanpa melibatkan Payment Gateway

h.     mematuhi ketentuan dan persyaratan dari masing-masing metode pembayaran yang telah ditetapkan oleh Bank dan Service Provider;

i.       menggunakan sistem pendeteksian penipuan (fraud) untuk setiap Transaksi Kartu pada situs Merchant;

j.       menggunakan sarana sistem pendeteksian fraud milik Prinsipal atau yang lebih dikenal sebagai 3d-Secure, kecuali diberikan pengecualian oleh Bank dan menggunakan layanan Fasilitator;

k.      memberikan dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana diminta oleh Payment Gateway dari waktu ke waktu; dan

l.       memastikan setiap karyawan dan/atau perwakilannya mematuhi Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

 

Pasal 6: Biaya Transaksi Dan Pembayaran Tagihan


1.       Merchant wajib membayar Biaya kepada Payment Gateway untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil melalui Sistem Pembayaran Internet Payment Gateway.

2.       Merchant akan dikenakan Biaya sebagai berikut:

 

Jenis

Metode Pembayaran

Model Bisnis

Biaya / transaksi (termasuk PPN)

Bank

Bank Negara Indonesia (BNI)

□  Transaksi Kartu 

Aggregator

2,9% + Rp 2.200

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

 Virtual Account

Aggregator

Rp 4.400

 Virtual Account

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

Bank CIMB Niaga

□  Transaksi Kartu 

Aggregator

2,9% + Rp 2.200-

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

                                                                               □  Internet Banking

Aggregator

Rp 5.000

                                                                               □  Internet Banking 

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200

Bank Mandiri 

□  Transaksi Kartu 

Aggregator

2,9% + Rp 2.200-

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

□  Bill Payment

Aggregator

Rp 4.400

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

□  Transaksi Kartu 

Aggregator

2,9% + Rp 2.200-

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

□  Internet Banking – e-pay BRI

Fasilitator

Rp 5.000

□  Virtual Account

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

□  Virtual Account

Aggregator

Rp 4.400-

Bank Central Asia (BCA)

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

□  Internet Banking – BCA Klikpay

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

□  Internet Banking – KlikBCA

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

□  Virtual Account

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

□  Virtual Account*

Aggregator

Rp 4.400-

Bank Permata

□  Virtual Account 

Aggregator

Rp 4.400-

□  Virtual Account 

Fasilitator

Biaya bank + Rp 2.200-

Maybank

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

Bank Danamon

□  Internet Banking – DOB

Aggregator

Rp 5.000

Bank Mega

□  Transaksi Kartu 

Aggregator

2,9% + Rp 2.200-

□  Transaksi Kartu 

Fasilitator

MDR + Rp 2.200

Service Provider

Indomaret

□  Over the Counter  – Indomaret

Aggregator

Biaya Indomaret + Rp 1.000

Alfamart

□  Over the Counter  – Alfamart

Aggregator

Rp 5.500

GoPay

E-Money – GoPay

Aggregator

2,0%

ShopeePay

E-Money – ShopeePay

Aggregator

1,5%

Akulaku

□  Customer Financing – Akulaku

Aggregator

2%

QRIS

□  E-Money – QRIS

Aggregator

Sesuai dengan tabel biaya QRIS dibawah**

*Apabila menggunakan layanan Aggregator BCA, maka:

 

   i.Merchant setuju bahwa seluruh dana Transaksi Internet, termasuk dana Transaksi Internet dari layanan Aggregator lainnya, akan dicairkan oleh Payment Gateway ke rekening bank Merchant di BCA, sebagaimana tercatat dalam database Payment Gateway.

  ii.Merchant menjamin bahwa Merchant bukan merupakan nasabah yang telah menggunakan metode pembayaran maupun mendapatkan layanan dan/atau fasilitas pembayaran yang sama secara langsung dari BCA.

 

**Apabila metode pembayaran E-Money GoPay berubah menjadi E-Wallet, maka Merchant setuju untuk menerima pembayaran yang diproses melalui metode pembayaran tersebut serta atas Biaya Transaksi yang berlaku sebagaimana diatur dari waktu ke waktu oleh Service Provider.

 

**Biaya per transaksi untuk penggunaan metode pembayaran E-Money QRIS adalah sebagai berikut:

 

Jenis Merchant

Kategori Merchant

Biaya

Reguler

Umum

0,7%

Khusus

Pendidikan

0,6%

Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU)

0,4%

□ Government to People (G2P) (antara lain pajak, passport, dan donasi sosial)

0%



3.        Biaya sebagaimana dijabarkan di atas  belum termasuk biaya administrasi Bank dan pajak yang berlaku.

4.        Payment Gateway berhak untuk melakukan pemotongan Biaya ataupun biaya lainnya dari dana Transaksi Internet Merchant yang ditampung oleh Payment Gateway, sesuai dengan ketentuan pencairan dana sebagaimana diatur dalam Prosedur Operasi Standar (SOP).

5.        Dalam hal Merchant mendaftarkan nomor rekening bank atas nama pihak selain Merchant, maka dengan ini Merchant menyatakan dan menjamin bahwa:

 

a.          rincian data, informasi dan/atau keterangan tersebut adalah benar milik Merchant;

b.         Rekening bank tersebut akan dianggap sebagai rekening yang ditentukan oleh Merchant untuk penerimaan pencairan dana Transaksi Internet dan oleh karena itu akan didaftarkan dan dicatatkan dalam database Payment Gateway; dan

c.          Payment Gateway berhak untuk melakukan pencairan dana Transaksi Internet ke seluruh rekening bank tersebut sebagaimana terdaftar dan tercatat dalam database Payment Gateway sesuai dengan instruksi tertulis dari Merchant dalam Formulir Merchant.

 

6.        Kuasa pendebetan Transaksi Internet



a.          Merchant dengan ini memberikan kuasa kepada Payment Gateway dengan hak substitusi untuk memotong pembayaran dari dana Transaksi Internet kepada Merchant dan/atau mendebit Merchant untuk pengembalian pembayaran atau koreksi dari Transaksi Internet yang bermasalah atau hasil rekapitulasi yang berbeda antara Bank atau Service Provider terhadap laporan hasil Transaksi Internet yang berhasil, sebagaimana penjelasan Transaksi Internet bermasalah pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini atau disepakati Para Pihak kemudian, dari dana Transaksi Internet Merchant yang ditampung oleh Payment Gateway yang dijelaskan pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

b.         Kuasa yang diberikan oleh Merchant sebagaimana yang dimaksud di atas tidak akan berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap Payment Gateway.

 

Pasal 7: Penghentian Layanan Sistem Pembayaran Internet



1.       Payment Gateway dapat setiap saat menghentikan atau mematikan secara sementara atau sepenuhnya sebagian atau seluruh Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet dengan atau tanpa pemberitahuan kepada Merchant.

2.       Penghentian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atas dapat disebabkan oleh alasan-alasan sebagai berikut: 

 

a.          inspeksi, perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan sistem;

b.         adanya alasan tertentu berupa melindungi hak-hak dan/atau kepentingan Para Pihak; 

c.          pihak yang mewakili Merchant dalam menandatangani Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah pihak yang tidak sah dan/atau tidak berwenang untuk mewakili Merchant sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) Perjanjian Layanan Payment Gateway ini; 

d.         kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau produk yang dijual oleh Merchant, baik sebagian atau seluruhnya, adalah kegiatan dan/atau produk yang ilegal dan/atau melanggar hukum menurut penilaian Payment Gateway

e.          adanya keputusan pemerintah, lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem pembayaran dan/atau otoritas berwenang lainnya yang berwenang yang mengharuskan adanya penghentian sebagian atau keseluruhan Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet; atau 

f.           alasan jelas lain yang ditentukan oleh Payment Gateway, Bank, atau Service Provider.

 

3.       Apabila terdapat gangguan tiba-tiba terhadap Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet akibat kegagalan sistem, jaringan, koneksi internet atau alasan lainnya, Payment Gateway akan memberitahu Merchant secara tertulis mengenai gangguan ini, serta informasi lanjutan apabila gangguan tersebut telah selesai.

4.       Dalam hal kondisi-kondisi berikut ini:

 

a.          Dilakukan penghentian layanan Sistem Pembayaran Internet yang disebabkan karena alasan jelas lain yang ditentukan oleh Bank dan/atau Service Provider; atau

b.         Merchant memiliki fitur uang elektronik dan/atau dompet elektronik pada URL/ mobile apps Merchant yang didaftarkan pada Payment Gateway dan fitur uang elektronik dan/atau dompet elektronik tersebut membutuhkan perizinan dari pihak yang berwenang dan/atau institusi pemerintah terkait, termasuk dari Bank Indonesia, akan tetapi Merchant tidak memiliki perizinan yang dibutuhkan tersebut, 

 

maka Payment Gateway berhak untuk melakukan penghentian Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

 

Pasal 8: Keamanan Dan Perlindungan Informasi



1.       Kecuali diatur lain secara tegas dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, setiap pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data dan/atau informasi pribadi dan sensitif Merchant (“Data Merchant”), termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening dan rincian kartu kredit, gender, identitas (termasuk KTP, SIM, atau paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang diberikan oleh Merchant, akan tunduk pada Kebijakan Privasi.

 

2.       Payment Gateway dapat menggunakan Data Merchant untuk tujuan sebagai berikut:

 

a.          untuk kepentingan komunikasi dengan Merchant dan mengirimkan informasi sehubungan dengan Transaksi Internet;  

b.         untuk pelaksanaan validasi dan verifikasi data Merchant sebagai badan usaha resmi, termasuk untuk proses know-your-customer (KYC) sebelum pendaftaran sebagai merchant

c.          untuk melakukan administrasi, verifikasi, mengelola, atau menonaktifkan akun Merchant untuk melakukan penyediaan Layanan;  

d.         untuk menginformasikan Merchant mengenai segala pembaruan pada Layanan Payment Gateway;  

e.          untuk memberikan Merchant laporan terkait produk/ jasa yang Merchant sediakan; 

f.           untuk menanggapi pertanyaan dan saran yang diterima oleh Payment Gateway dari Merchant atau pihak terkait lainnya; 

g.          untuk keperluan pengembangan produk, customer service dan peningkatan mutu Layanan Payment Gateway;

h.         khusus untuk data rekening bank milik Merchant, hanya akan digunakan untuk kepentingan pembayaran tagihan transaksi Merchant yang terjadi melalui Layanan;

i.           untuk melakukan monitor jumlah dan pola Transaksi Internet;

j.           untuk kepentingan pencegahan terjadinya penipuan (fraud prevention); dan

k.          untuk mengirimkan komunikasi pemasaran, survei dan informasi secara langsung atau terfokus, dan informasi tentang penawaran khusus mengenai Layanan Payment Gateway.

 

3.       Tanpa membatasi Pasal 11 yang berlaku umum, sejauh dimungkinkan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Merchant setuju untuk melepaskan Payment Gateway dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan, gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk akses tanpa otorisasi oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Dalam hal ini, Payment Gateway akan memberikan upaya terbaiknya untuk menjaga Sistem Pembayaran Internet dan oleh karena itu Merchant wajib untuk memberitahukan Payment Gateway sesegera mungkin apabila Merchant mengalami gangguan sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga Payment Gateway dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut.

4.       Payment Gateway memiliki sistem dan jaringan yang menggunakan standar keamanan Payment Card Security Standard (PCI-DSS) guna melindungi informasi yang bersifat sensitif, termasuk namun tidak terbatas pada:

 

a.          informasi Transaksi Internet (nomor kartu, user id Pelanggan, dan lain-lain);

b.         informasi Pelanggan (data pribadi, alamat, dan lain-lain); dan

c.          informasi lainnya yang dianggap sensitif oleh Para Pihak.

 

5.       Merchant menjamin bahwa Merchant tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

a.          melakukan upaya pemecahan kode (reverse engineering) terhadap Sistem Pembayaran Internet;

b.         melakukan hal-hal yang mengakibatkan kerusakan terhadap Sistem Pembayaran Internet dengan sengaja; atau

c.          melakukan hal-hal yang bertujuan untuk mencuri data Transaksi Internet maupun Payment Gateway dan/atau data pribadi milik Pelanggan.

 

6.   Merchant wajib menjamin keamanan data informasi Pelanggan dan miliknya, termasuk namun tidak terbatas seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada website-nya. Dalam hal Merchant melanggar ketentuan ini, maka Payment Gateway berhak untuk menonaktifkan Sistem Pembayaran Internet hingga terpenuhinya kewajiban Merchant. 

7.       Apabila Merchant akan memproses, memindahkan dan menyimpan data Kartu Kredit Pelanggan, Merchant berkewajiban memiliki sertifikat (PCI-DSS) dan segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Merchant.

 

Pasal 9: Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway

 

1.       Perjanjian Layanan Payment Gateway ini berlaku dan mengikat Merchant selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterima dan disetujuinya Perjanjian Layanan Payment Gateway dan akan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya dan seterusnya, sepanjang tidak ada pemberitahuan dari salah satu Pihak untuk mengakhiri, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Layanan Payment Gateway yang dimaksud.

2.       Masing-masing Pihak berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri Perjanjian Layanan Payment Gateway ini apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:



a.          salah satu Pihak melanggar salah satu ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki;

b.         salah satu Pihak melanggar salah satu ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak yang melanggar tidak mampu memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya pelanggaran tersebut; atau

c.          salah satu Pihak pailit, menghentikan layanan serta kegiatan operasionalnya dan izin usahanya dicabut baik sebagian atau secara keseluruhan, memenuhi ketentuan Force Majeure Pasal 14 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan oleh karena itu tidak mampu melanjutkan kegiatan usahanya.

 

3.       Payment Gateway, berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian Layanan Payment Gateway ini (baik seluruhnya maupun sebagian) untuk seketika dan secara langsung.

4.       Pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway ini tidak melepaskan Para Pihak dari kewajibannya yang timbul sebelum dan/atau pada saat pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal efektif berakhirnya Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

5.       Dalam pelaksanaan pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian.

 

Pasal 10: Pernyataan dan Jaminan

 

1.       Masing-masing Pihak adalah, (i) jika orang perorangan: ia adalah orang perorangan yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau (ii) jika badan usaha: ia adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang telah memiliki seluruh persetujuan, ijin serta pendaftaran yang dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku untuk melakukan usaha, serta tidak sedang dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum yang berlaku untuk menjalankan usahanya, termasuk namun tidak terbatas kepada pembuatan, penandatanganan, atau persetujuan serta pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan dokumen lain yang terkait dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

2.       Masing-masing penandatangan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah pihak yang berwenang atau wakil yang sah dalam mengikatkan dirinya atau badan usahanya (baik badan hukum maupun bukan badan hukum); dalam hal ternyata penandatangan bukan pihak yang berwenang atau wakil yang sah, maka penandatangan bertanggung jawab secara pribadi.

3.       Para Pihak menjamin bahwa dokumen yang diberikan kepada pihak lainnya adalah merupakan dokumen resmi, asli, sah, masih berlaku dan setiap informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan rekayasa maupun tipu muslihat atau kebohongan serta sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

4.       Dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak menawarkan, menjanjikan, menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersil dan tidak akan mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.

5.       Dalam rangka Payment Gateway memberikan Layanan kepada Merchant, maka Merchant menjamin bahwa Merchant telah memiliki seluruh perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta seluruh dokumen yang diwajibkan oleh Payment Gateway, baik saat diterima, disetujuinya dan selama berlangsungnya Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

6.       Merchant menjamin bahwa penggunaan Layanan Sistem Pembayaran Internet yang disediakan oleh Payment Gateway hanya digunakan untuk dan pada situs Merchant dengan alamat URL/mobile app yang telah didaftarkan kepada dan tercatat dalam sistem Payment Gateway.

7.       Payment Gateway menjamin bahwa Layanan dan Produk yang disediakan akan bekerja sesuai dengan fungsi sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

8.       Merchant menjamin bahwa seluruh Transaksi Internet, selama menggunakan Layanan Sistem Pembayaran Internet dari Payment Gateway, yang dilaksanakan pada situs Merchant dengan alamat URL/mobile app yang didaftarkan dalam Payment Gateway akan dan wajib menggunakan mata uang Rupiah.

9.       DENGAN MELANJUTKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI, MERCHANT SETUJU UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI SEMUA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DAN PERJANJIAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI, TERMASUK SEMUA TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHANNYA. SEGERA HENTIKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY JIKA MERCHANT TIDAK SETUJU DENGAN BAGIAN APAPUN DARI PERJANJIAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI.


  Pasal 11: Batasan Tanggung Jawab 


1.       Jaminan Payment Gateway dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway tidak berlaku dalam hal terdapat penyalahgunaan Layanan atau Produk yang disediakan Payment Gateway, modifikasi atau pemeliharaan yang tidak tepat yang dilakukan oleh Merchant atau pihak ketiga, kegagalan atau kerusakan yang disebabkan oleh produk yang bukan merupakan tanggung jawab Payment Gateway dan segala hal yang diberikan oleh Merchant atau pihak ketiga atas nama Merchant yang diintegrasikan dengan Layanan  atau Produk Payment Gateway, suatu arahan dan instruksi yang diikuti Payment Gateway yang diberikan oleh Merchant atau pihak ketiga atas nama Merchant, serta terjadi wanprestasi atau kesalahan yang bukan semata-mata karena tindakan dari Payment Gateway

2.       Payment Gateway tidak menjamin operasi Layanan atau Produk tidak akan terganggu, namun Payment Gateway akan segera melakukan perbaikan sesuai standard service level Payment Gateway agar Layanan atau Produk dapat segera berfungsi sesuai Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. 

3.       Kecuali diwajibkan secara tegas oleh hukum dan/atau dinyatakan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dalam keadaan apapun, Payment Gateway tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, atau untuk ganti rugi/ kerusakan konsekuensial apapun, hilangnya laba, bisnis dan pendapatan.

4.       Untuk layanan Fasilitator, Payment Gateway hanya bertanggung jawab atas Layanan dan Produk yang disediakan langsung kepada Merchant, sehubungan dengan metode pembayaran akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank atau Service Provider.

5.       Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari setiap data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan oleh Merchant kepada Payment Gateway, termasuk namun tidak terbatas pada data, informasi dan/atau keterangan yang disampaikan oleh Merchant, termasuk data dan/atau informasi terkait dengan rekening bank Merchant. Merchant dengan ini membebaskan Payment Gateway dari segala klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun (termasuk dari Merchant) sehubungan dengan setiap data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya  yang disampaikan oleh Merchant kepada Payment Gateway. Merchant bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan yang diterapkan oleh Payment Gateway dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan tersebut tidak benar.

6.       Merchant dengan ini setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan Payment Gateway, Direksi, karyawan dan Afiliasinya dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban atau tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap Payment Gateway, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan, kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan Merchant atau karyawannya; (b) setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal terhadap informasi rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Merchant; (c) setiap tindakan kelalaian atau kesalahan oleh Merchant atau karyawannya; (d) setiap pelanggaran atas ketentuan manajemen konten yang disebabkan disebabkan oleh tindakan kelalaian dan/atau kesalahan dari Merchant atau karyawannya; (e) setiap hal sehubungan dengan produk dan/atau layanan yang disediakan Merchant kepada Pelanggan; dan (f) segala akibat yang timbul dari kelalaian dan/atau kesalahan Merchant.

 

Pasal 12: Domisili Hukum dan Penyelesaian Sengketa

1.       Perjanjian Layanan Payment Gateway ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.    Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan atau yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini (“Sengketa”), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya Sengketa. Para Pihak akan menuangkan hasil kesepakatan antara Para Pihak sehubungan dengan Sengketa tersebut dalam sebuah berita acara penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak. 

3.    Apabila Sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak  Sengketa diberitahukan oleh salah satu Pihak ke Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada 30 November 1977 berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, atau badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan yang final dan mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang saat itu berlaku, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan dengan referensi dalam Pasal ini.

4.      Tempat kedudukan arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia, dan bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia.

5.      Arbitrase akan dilakukan di hadapan 3 (tiga) arbiter yang akan ditunjuk sesuai dengan Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang diberikan adalah putusan akhir, mengikat dan tidak dapat ditentang dan dapat digunakan sebagai dasar putusan di Negara Republik Indonesia atau di negara lain.

 

Pasal 13: Kerahasiaan


1.       Para Pihak sepakat bahwa pertukaran informasi yang muncul sehubungan dengan kerja sama Layanan Payment Gateway ini dikategorikan sebagai rahasia dan untuk itu Para Pihak sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan informasi tersebut kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari salah satu pihak lainnya dan/atau informasi tersebut telah berlaku dan diketahui secara umum atau telah disepakati dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

2.       Merchant tidak akan melakukan konferensi umum/publik terkait dengan kerja sama penggunaan Layanan Payment Gateway yang tercantum dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, baik dalam bentuk atau melalui media apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Payment Gateway, termasuk terkait penggunaan metode pembayaran dengan Bank dan/atau Service Provider. Dalam hal terdapat kegiatan konferensi umum/publik yang dilakukan oleh Merchant, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Payment Gateway, maka Merchant wajib mengganti rugi segala kerugian yang diderita oleh Payment Gateway atas tindakan pelanggaran ini dan Payment Gateway berhak menghentikan penyediaan Layanan Payment Gateway secara sepihak baik untuk sementara atau secara permanen.

3.       Merchant sepakat bahwa Payment Gateway beserta afiliasinya berhak untuk mengolah dan menggunakan data Merchant termasuk data Transaksi Internet (termasuk Pelanggan) untuk tujuan meningkatkan layanan Payment Gateway kepada Merchant (termasuk untuk fraud system dan fraud rules) maupun untuk peningkatan layanan afiliasinya serta untuk dilakukan penawaran produk dan/atau layanan afiliasi kepada Merchant.

4.       Selama Perjanjian Layanan Payment Gateway ini berlaku maupun setelah berakhirnya Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Para Pihak dan semua pihak yang bekerja pada dan/atau untuk Para Pihak berikut afiliasinya wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi dalam bentuk apapun mengenai Pelanggan baik yang diperoleh dari pihak lainnya maupun dari Transaksi Internet melalui Sistem Pembayaran Internet baik yang termasuk sebagai rahasia Bank dan/atau Para Pihak, ataupun hal-hal yang wajib dan sepatutnya dirahasiakan kepada siapapun.

 

Pasal 14: Force Majeure


1.       Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau Para Pihak, yang mengakibatkan salah satu atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, termasuk namun tidak terbatas kepada kebakaran, tidak berfungsinya tenaga listrik untuk jangka waktu lama, putusnya koneksi internet, bencana alam, peperangan, aksi militer, huru-hara, malapetaka, pemogokan, epidemi dan kebijaksanaan maupun peraturan Pemerintah atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

2.   Dalam hal terjadi Force Majeure, Pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan sebagai Force Majeure wajib    memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal tersebut kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure tersebut, karenanya Para Pihak dengan ini menjadi tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau keterlambatan pelaksanaan seluruh atau sebagian Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

3.      Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure tersebut akan diselesaikan secara                    musyawarah oleh Para Pihak. Dalam hal Force Majeure berlanjut terus-menerus sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender, maka pihak yang tidak mengalami Force Majeure dapat mengakhiri kerja sama Layanan Payment Gateway dan keterikatannya atas Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

 

Pasal 15: Korespondensi


1.       Semua pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama Layanan Payment Gateway ini, akan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan akan dianggap dikirimkan secara sah apabila dialamatkan kepada dan dikirimkan melalui surat tercatat, kurir, email, aplikasi dan/atau web-dashboard dan/atau melalui sarana lain yang ditentukan oleh Payment Gateway, sesuai dengan data yang tercatat dalam database Payment Gateway.

2.       Dalam membuktikan bahwa suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dari suatu Pihak ke Pihak lain, Pihak pengirim cukup menunjukkan bahwa:

a.          dalam hal pengiriman dilakukan melalui kurir, bahwa pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dengan sah, dengan dibuktikan dengan adanya tanda terima dari Pihak lainnya;

b.         dalam hal pengiriman dilakukan melalui surat tercatat, Hari Kerja ke-5 (lima) setelah hari dimana surat tercatat tersebut dikirimkan;

c.          dalam hal pengiriman dilakukan melalui email, saat itu juga setelah email dikirimkan (sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang dipakai oleh pengirim email), kecuali pengirim menerima pesan otomatis bahwa email tidak terkirim;

d.         dalam hal pengiriman dilakukan melalui aplikasi, ketika push notification dan/atau media pemberitahuan lainnya di aplikasi telah dikeluarkan sebagaimana dibuktikan melalui sistem Payment Gateway; atau

e.          dalam hal pengiriman dilakukan melalui sarana selain yang dicantumkan dalam poin (a) – (d) Ayat ini maka akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pemberitahuan.

3.      Perubahan data di atas atau alamat korespondensi hanya berlaku apabila diberitahukan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya dengan cara tersebut di atas, dan berlaku bila dilakukan dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut, dan sebelum hal demikian dilakukan maka pengiriman kepada alamat yang terakhir diketahui oleh Pihak yang mengirim dianggap sebagai alamat korespondensi yang sah.

4.      Untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, segala surat menyurat atau korespondensi dilakukan ke alamat sebagai berikut:

 

PT Midtrans

Pasaraya Blok M, Gedung B, Lantai 4,

Jl. Iskandarsyah II No. 2

Jakarta, 12160

Up : Tim Bisnis (business@midtrans.com)

 

Call Center

+62.804.140.1099

Senin – Jumat, pukul 09.00 – 18.00 WIB

Pasal 16: Ketentuan Lainnya

 

1.       Khusus untuk penggunaan layanan Aggregator ShopeePay, Merchant dengan ini memahami dan menyetujui untuk tunduk dan terikat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan Penggunaan ShopeePay (“S&K ShopeePay”) yang dapat diakses di: http://www.airpay.co.id/assets/files/id/merchant_tos.htm, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.      ketentuan dalam S&K ShopeePay bersifat menambah dan tidak berlaku untuk layanan pembayaran selain ShopeePay;

b.     ketentuan dalam S&K ShopeePay mengatur hubungan hukum antara Payment Gateway dan Merchant;

c.      ketentuan terkait dengan pengalihan, ganti rugi, penyelesaian sengketa, lisensi, pemberitahuan, pengajuan klaim terhadap Hak Kekayaan Intelektual, pembatasan tanggung jawab dan kebijakan privasi yang tercantum dalam S&K ShopeePay dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan yang berlaku adalah mengacu pada Perjanjian dengan Payment Gateway;

d.     ketentuan terkait Akun sebagaimana dinyatakan dalam S&K ShopeePay adalah Merchant Administration Portal (MAP) atau melalui platform lain yang terhubung dan diperbolehkan oleh Payment Gateway;

e.      ketentuan dalam S&K ShopeePay adalah sebagaimana diberlakukan dan dapat diubah oleh Payment Gateway dan Service Provider dari waktu ke waktu dan merupakan ketentuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian; dan

f.       segala ketentuan mengenai jangka waktu dan periode yang tercantum dalam S&K ShopeePay akan tidak berlaku dan oleh karena itu akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan/atau kebijakan dari sisi Payment Gateway.

2.       Segala lampiran, perubahan (amandemen), penambahan (addendum), surat komunikasi, serta dokumen-dokumen lainnya yang dibuat berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, merupakan bagian integral dari dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Dengan menyetujui Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Merchant juga menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan tambahan dan/atau perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Apabila tidak diatur secara khusus dalam masing-masing syarat dan ketentuan penggunaan tambahan dan/atau perubahan, syarat dan ketentuan penggunaan tambahan dan/atau perubahan akan berlaku dalam hal terdapat konflik atau perbedaan dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway.


3.       Perubahan Perjanjian Layanan Payment Gateway  dapat dilakukan sebagai berikut:

 

a.      Dengan tunduk kepada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Payment Gateway dapat sewaktu-waktu mengubah, melengkapi, mengganti dan/atau menambah ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) atas kebijakannya sendiri dan akan memberikan informasi kepada Merchant terhadap setiap perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) dengan mengikuti ketentuan dalam pasal terkait Korespondensi dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini atau dengan addendum yang disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak, dan segala perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) atas Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) akan berlaku ketika Payment Gateway mengumumkan atau memberitahukan perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) tersebut. Merchant mengakui dan menyetujui bahwa Merchant bertanggung jawab untuk meninjau secara berkala segala ketentuan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) yang berlaku baginya. Setiap perubahan atas Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) akan mengikat Merchant, dan keberlanjutan penggunaan dari Layanan Payment Gateway oleh Merchant akan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan (amandemen) atau penambahan (addendum) tersebut; dan

 

b.     Dalam hal terjadi inkonsistensi ataupun perbedaan antara ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan hukum yang berlaku, atau jika terdapat ketentuan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini yang tidak dapat dilaksanakan, tidak sah, atau tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku atau karena adanya peraturan terbaru yang berlaku bagi Para Pihak, ketentuan tersebut tidak dapat mempengaruhi validitas atau keberlakukan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan Para Pihak sepakat bahwa ketentuan yang bertentangan tersebut akan dianggap tidak berlaku sehingga ketentuan yang berlaku adalah sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Para Pihak akan bernegosiasi dengan itikad baik untuk mengubah atau menyesuaikan ketentuan tersebut yang harus disepakati oleh Para Pihak.

 

4.       Dalam hal pemerintah, lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem pembayaran dan/atau otoritas berwenang lainnya ("Regulator") menerbitkan peraturan, surat edaran, standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun ("Regulasi") terkait dengan jasa sistem pembayaran yang berdampak pada kerja sama Layanan Payment Gateway dan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau pelaksanaannya, Para Pihak dengan ini setuju untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway yang terdampak, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti settlement, laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim) dan/atau komersial (seperti biaya layanan), agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan penyampaian pemberitahuan oleh Payment Gateway kepada Merchant melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh Payment Gateway. Lebih lanjut, Merchant setuju bahwa Merchant dapat memberikan dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau informasi terkait Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada data personal Merchant, kepada Regulator, pihak yang ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga lainnya untuk kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.

5.       Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, maka kegagalan, penundaan atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh pihak tersebut untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban pihak lainnya berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

6.       Pengalihan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini hanya dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini:


a.      Payment Gateway berhak mengalihkan haknya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini kepada afiliasinya ataupun pihak ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas pada pihak penyedia pembiayaan dan/atau modal termasuk dengan cara memberikan jaminan dan pelaksanaan daripadanya) tanpa persetujuan tertulis dari Merchant dengan ketentuan Payment Gateway akan mengirimkan pemberitahuan pengalihan haknya secara tertulis kepada Merchant. Segala pengalihan hak yang dilakukan oleh Payment Gateway akan mengikat dan berlaku kepada Merchant. Seluruh pemberitahuan dalam pasal ini dilakukan sesuai dengan Pasal terkait Korespondensi dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.

b.     Dalam hal Payment Gateway bermaksud untuk mengalihkan kewajibannya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) kepada pihak ketiga selain afiliasinya, Payment Gateway akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Merchant selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengalihan tersebut dan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada salah satu afiliasinya, maka Payment Gateway akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Merchant selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah pengalihan tersebut dilakukan. Payment Gateway akan memberikan opsi kepada Merchant untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan pihak penerima pengalihan setelah berlakunya pengalihan tersebut atau mengakhiri Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Dengan menggunakan Layanan Payment Gateway seterusnya Merchant akan dianggap menyetujui untuk melanjutkan kerja sama berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan segala pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh Payment Gateway akan mengikat dan berlaku kepada Merchant.

c.      Merchant berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Payment Gateway. Segala pengalihan yang dilakukan dengan cara selain yang diatur dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini akan dianggap batal demi hukum. 

   

7.       Merchant mengerti dan setuju bahwa Perjanjian Layanan Payment Gateway ini merupakan perjanjian dalam bentuk Kontrak Elektronik dan tindakan Merchant menekan tombol ‘Ajukan’ saat mengakses Layanan Payment Gateway merupakan persetujuan aktif Merchant untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan Payment Gateway sehingga keberlakuan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan layanan Payment Gateway oleh Merchant.

8.       Merchant tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan apapun terhadap keabsahan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway yang dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik.

 

-oo-

B.  PROSEDUR OPERASI STANDAR (SOP)

1.      Laporan Rekapitulasi Transaksi Internet

           a.     Merchant dapat mengakses laporan dan status Transaksi Internet melalui Merchant Administration Portal (MAP,                                     https://dashboard.midtrans.com/) secara real-time (langsung setelah Transaksi Internet berhasil dilakukan). Merchant                         dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa data atas Transaksi Internet yang diakui kebenarannya adalah data yang                         tercatat dalam Merchant Administration Portal (MAP) tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Merchant                                dengan suatu dokumen rekapitulasi Transaksi Internet yang diterima dan disetujui oleh Payment Gateway.

          b.     Merchant dapat memperoleh laporan rekapitulasi transaksi harian dalam format excel atau csv, yang akan dikirimkan ke                      email Merchant. Laporan Transaksi Internet akan dikirimkan apabila Merchant sudah mengaktifkan pengiriman laporan                        tersebut di Merchant Administration Portal (MAP).

2.      Waktu Settlement Transaksi Kartu

Seluruh Transaksi Kartu yang telah diotorisasi antara pukul 00.00 sampai dengan 23:59 di hari H oleh Bank akan diproses settlement pada pukul 16:00 pada keesokan harinya (H+1).

3.      Pembatalan Transaksi Kartu (Void)

Merchant juga dapat membatalkan (cancel atau void) Transaksi Internet yang telah diotorisasi melalui MAP atau melalui API yang disediakan oleh Payment Gateway.

4.      Penanganan Transaksi Penipuan (Fraud)

a.                 Untuk Transaksi Kartu dengan layanan Fasilitator, Payment Gateway dapat menyediakan sistem pendeteksian fraud yang dapat digunakan oleh Merchant. Sistem pendeteksian fraud milik Payment Gateway merupakan sistem dengan menggunakan rule-based engine, untuk membantu pendeteksian terbatas pada rules yang diatur. Penyediaan sistem pendeteksian fraud maupun pendeteksian fraud ini merupakan kebijakan dan itikad baik untuk menyediakan nilai tambah dalam layanannya, yang mana dalam hal sistem pendeteksian fraud tidak digunakan atau tidak berfungsi bukanlah merupakan kegagalan ataupun wanprestasi.

b.                Untuk Transaksi Kartu dengan layanan Aggregator, Merchant diwajibkan untuk menggunakan sistem pendeteksian fraud milik Prinsipal serta sistem pendeteksian fraud yang disediakan oleh Payment Gateway. Dalam hal apabila sistem pendeteksian fraud milik Payment Gateway mendeteksi adanya transaksi yang memenuhi kriteria rules pada sistem pendeteksian fraud, maka Payment Gateway berhak tidak meneruskan transaksi ke Bank dan langsung menyatakan transaksi tidak dapat dilakukan karena dicurigai adanya fraud.

c.                 Sesuai ketentuan dari Bank dan Prinsipal, Para Pihak akan menjaga agar perbandingan nilai Transaksi Kartu yang dikonfirmasikan sebagai fraud terhadap total nilai Transaksi Kartu (fraud to sales ratio) tetap di bawah 1% atau 100 bps (basis points).

d.                Payment Gateway dapat merubah rules sistem pendeteksian fraud sewaktu-waktu, dengan alasan melindungi kepentingan Para Pihak dari transaksi penipuan (fraud).

e.                 Untuk layanan Aggregator, Payment Gateway berhak menahan pencairan dana kepada Merchant dalam hal terdapat kecurigaan dari Payment Gateway/ Bank/ Prinsipal/ Service Provider atas adanya penipuan (fraud) yang dilakukan oleh Merchant. Dalam hal terdapat kecurigaan tersebut, maka Merchant wajib untuk memberikan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan bahwa Merchant tidak melakukan penipuan (fraud). Dalam hal Merchant tidak berhasil membuktikannya, maka Payment Gateway berhak untuk melakukan Refund atas seluruh Transaksi Internet yang telah dilakukan dan Payment Gateway dapat melakukan tindakan hukum apapun termasuk pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway.

5.      Chargeback dan Refund 

a.                 Chargeback dapat terjadi apabila terdapat tagihan kembali kepada Merchant dari Bank atau suatu Transaksi Kartu yang dipermasalahkan oleh pemegang kartu yang sah atau Pelanggan.

b.                Alasan terjadinya Chargeback adalah sebagai berikut:

i.    terjadi Transaksi Kartu yang disanggah oleh pemegang kartu yang sah, sehingga transaksi tersebut dianggap sebagai fraud;

ii.    terjadi Transaksi Kartu yang dipermasalahkan oleh Pelanggan akibat pelanggaran atas syarat dan ketentuan transaksi oleh Merchant, sehingga Pelanggan ingin uangnya kembali; atau

iii. alasan lainnya yang ditetapkan oleh Prinsipal, Bank dan/atau Service Provider.

c.                 Dalam hal suatu Transaksi Internet dinyatakan sebagai transaksi Chargeback, maka Merchant diwajibkan untuk membayar kembali tagihan Chargeback tersebut kepada Bank. 

d.                Batas pembayaran tagihan Chargeback akan ditetapkan oleh Bank, dan Merchant wajib untuk membayar tagihan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

e.                 Khusus untuk layanan Aggregator tertentu yang sudah disepakati Payment Gateway, Bank dan Merchant, tagihan Chargeback akan dilakukan melalui pengurangan pencairan dana Transaksi Internet oleh Payment Gateway ke Merchant. Untuk layanan Fasilitator, penyelesaian Chargeback akan dilakukan langsung antara Bank dengan Merchant.

f.                  Khusus untuk Chargeback dengan alasan sanggahan Transaksi Kartu oleh Pelanggan karena fraud, Merchant akan dibebaskan dari tagihan Chargeback tersebut apabila Transaksi Kartu yang bersangkutan telah dilindungi dengan layanan 3d-Secure.

g.                Prosedur atau tata cara pelaksanaan Refund akan mengikuti kebijakan dari masing-masing Prinsipal, Bank dan/atau Service Provider.

h.                Jangka waktu pelaksanaan Chargeback dan Refund akan mengikuti kebijakan dari masing-masing Bank dan/atau Prinsipal.

6.                Tata cara pembayaran Biaya dan/atau tagihan lainnya diatur sebagai berikut:

a.                 Pencairan Dana Melalui Payment Gateway (Aggregator)

i.  Untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil, Payment Gateway akan menyimpan dana nilai Transaksi Internet tersebut di rekening Payment Gateway untuk jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam tabel di bawah ini, terhitung sejak tanggal terjadinya Transaksi Internet sampai kemudian terdapat permohonan pencairan dana Transaksi Internet sesuai poin (a.ii) di bawah ini.

 

No.

Metode Pembayaran

Payment Method

Jangka Waktu*

Period*

1.

Bill Payment

H+1

H+1 

2.

Virtual Account

3.

QRIS

H+2

H+2

4.

GoPay

5.

ShopeePay

H+3

6.

Transaksi Kartu

Card Transaction

H+3

H+3

7.

Metode pembayaran lainnya**

Other payment method

H+5

H+5

*dihitung setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet

                                                                                                            **metode pembayaran lain yang tidak disebutkan secara spesifik dalam tabel di atas

ii.    Setelah jangka waktu yang dimaksud berakhir, Merchant dapat melakukan permohonan pencairan dana nilai Transaksi Internet melalui Merchant Administration Portal (MAP, https://account.midtrans.com/login) yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant.

iii.  Untuk Merchant yang mengaktifkan pencairan dana secara otomatis pada Merchant Administration Portal (MAP), setelah jangka waktu yang dimaksud pada poin (a.i) di atas berakhir, Payment Gateway akan melakukan pencairan dana kepada Merchant secara otomatis apabila dana yang tertampung pada Payment Gateway telah mencapai Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

iv.   Payment Gateway akan melakukan proses pencairan dana Transaksi Internet, setelah dipotong Biaya ke rekening Merchant di Hari Kerja yang sama, apabila permohonan pencairan dana dilakukan oleh Merchant sebelum pukul 11:00. Apabila permohonan pencairan dana Transaksi Internet dilakukan oleh Merchant setelah pukul 11:00, maka Payment Gateway akan melakukan proses pencairan dana di Hari Kerja berikutnya.

v.    Seluruh proses pencairan dana Transaksi Internet ke rekening Merchant, sebagaimana dimaksud pada poin (a) Ayat ini, akan dilakukan pada Hari Kerja.

vi.   Pencairan dana Transaksi Internet setelah dipotong biaya transaksi akan dilakukan ke rekening Merchant yang telah disetujui di dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini tanpa dikeluarkannya tagihan (invoice) dan/atau bukti penagihan lainnya.

b.                Pencairan Dana Langsung Dari Bank/Service Provider (Fasilitator/Direct Merchant)

i.     Untuk beberapa metode pembayaran, dana Transaksi Internet akan langsung dicairkan oleh Bank dan/atau Service Provider ke rekening Merchant.

ii.    Ketentuan dari pencairan dana Transaksi Internet dari Bank dan/atau Service Provider ke rekening Merchant telah diatur di perjanjian kerjasama yang ditandatangani antara Merchant dengan Bank dan/atau Service Provider.

iii.   Biaya transaksi yang dikenakan ke Merchant oleh Bank dan/atau Service Provider akan dipotong langsung dari dana Transaksi Internet yang dicairkan ke rekening Merchant oleh Bank dan/atau Service Provider.

iv.   Biaya yang dikenakan ke Merchant oleh Payment Gateway akan ditagihkan oleh Payment Gateway setiap akhir bulan melalui tagihan (invoice) dan faktur pajak ke Merchant.

v.    Merchant wajib membayar tagihan dari Payment Gateway, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tagihan dan faktur pajak yang dikirimkan oleh Payment Gateway diterima oleh Merchant.

 

-oo-

 

C.      SYARAT DAN KETENTUAN PENGAKTIFAN SISTEM IRIS MIDTRANS

Syarat dan Ketentuan Pengaktifan Sistem Iris MIDTRANS (“Perjanjian Layanan Iris”) sebagaimana dijabarkan dibawah ini merupakan syarat dan ketentuan tambahan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway dan hanya akan berlaku dan mengikat Merchant dalam hal Merchant mengaktifkan penggunaan layanan Iris. 

 

Untuk kemudahan, maka dalam Perjanjian Layanan Iris ini, Merchant akan disebut Rekan dan Payment Gateway akan disebut Penyedia Jasa. Dalam hal terdapat ketentuan yang bertentangan antara ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Layanan Iris dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway, maka yang berlaku untuk Transaksi Iris adalah Perjanjian Layanan Iris. 

 

Rekan wajib membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua persyaratan dan ketentuan di bawah ini sebelum menggunakan layanan Iris. Dengan mengaktivasi dan menggunakan layanan Iris, maka Rekan dianggap telah menyetujui ketentuan di bawah ini dan karenanya sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Layanan Payment Gateway dan Perjanjian Layanan Iris di bawah ini (beserta setiap syarat dan ketentuan tambahan dan/atau perubahannya) berdasarkan itikad baik. 

1.        DEFINISI DAN INTERPRETASI

Sepanjang tidak diartikan berbeda, maka definisi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ini yang akan berlaku:

1.1.     Afiliasi berarti sehubungan dengan Orang, Orang lain, yang secara langsung atau tidak langsung, melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah kontrol salah satu Pihak;

1.2.     Aggregator Iris berarti penyediaan Iris untuk Rekan melakukan pendistribusian dana menggunakan sumber dana berasal dari Virtual Account (VA);

1.3.     Akun Iris Rekan adalah akun Iris yang dibuka untuk dan terdaftar atas nama Rekan yang dapat diakses menggunakan kredensial, termasuk namun tidak terbatas pada nama pengguna dan password milik Rekan untuk mengakses fitur Iris termasuk melalui Portal Rekan;

1.4.     API berarti Application Programmable Interface;

1.5.     Biaya Iris berarti biaya yang menjadi hak Penyedia Jasa sebagaimana dirinci dalam Perjanjian Layanan Iris ini;

1.6.     Deposit Rekan berarti saldo Rekan yang tersedia di Virtual Account (VA) untuk melakukan Transaksi Iris;

1.7.     Hukum Yang Berlaku berarti seluruh ketentuan yang disahkan oleh parlemen, statuta, hukum, peraturan, regulasi, perintah, keputusan, ordonansi, kitab undang-undang dan arahan atau persyaratan lain yang sejenis dari Otoritas manapun yang berlaku mengikat terhadap masing-masing Pihak;

1.8.     Instruksi berarti instruksi dari Akun Rekan kepada Penyedia Jasa melalui Portal Rekan dan/atau Platform Rekan yang memuat rincian untuk melakukan distribusi dana kepada seorang Penerima Dana;

1.9.     Iris berarti sistem yang menghubungkan sistem bank dengan Portal Rekan dan/atau Platform Rekan untuk Rekan melakukan pendistribusian dana;

1.10.  Orang berarti setiap individu, korporasi, perusahaan, kemitraan, asosiasi sukarela, perusahaan patungan, organisasi tidak berbadan hukum, otoritas atau entitas lain yang bertindak sebagai individu atau dalam kapasitas lainnya;

1.11.  Otoritas berarti setiap pemerintah nasional, supranasional, regional atau lokal atau pemerintahan, hukum, regulasi, administrasi, fiskal, peradilan, atau lembaga milik pemerintah, departemen, kementerian, komisi, otoritas, pengadilan atau lembaga, atau bank sentral;

1.12.  Penerima Dana berarti penerima pendistribusian dana melalui Iris;

1.13.  Platform Rekan berarti aplikasi dan/atau platform dalam bentuk lainnya yang dibuat secara mandiri, dimiliki dan/atau dikelola oleh Rekan yang terintegrasi dengan Iris dimana Instruksi dapat diteruskan;

1.14.  Portal Rekan berarti portal yang disediakan oleh Penyedia Jasa kepada Rekan yang dapat digunakan oleh Rekan untuk memberikan Instruksi dan untuk melihat sejarah Transaksi Iris;

1.15.  Transaksi Iris adalah pendistribusian dana yang diproses oleh Penyedia Jasa dan/atau oleh Pengelola Rekening berdasarkan Instruksi; dan

1.16.  Virtual Account (VA) berarti nomor akun virtual yang dibuka untuk Rekan di rekening bank Pengelola Rekening yang berguna sebagai sumber dana untuk didistribusikan melalui Iris.

2.        LAYANAN

2.1.   Sejak tanggal aktivasi layanan Iris dan sepanjang dipatuhinya ketentuan Perjanjian Layanan Iris ini oleh Rekan, Penyedia Jasa akan menyediakan Iris untuk digunakan oleh Rekan secara terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dapat dibatalkan dan tanpa hak untuk mensub-lisensikan kembali penggunaan Iris. Rekan tidak dapat melakukan modifikasi dalam bentuk apapun, dan segala modifikasi hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. 

2.1.   Layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa kepada Rekan terkait penggunaan Iris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2.1. termasuk pada (“Layanan”):

a.       penyediaan Akun Iris Rekan, Portal Rekan dan/atau dokumen teknis untuk integrasi Iris dengan Platform Rekan sebagaimana relevan, termasuk penyediaan Virtual Account (VA) untuk layanan Aggregator Iris;

b.      penentuan pengaturan layanan Iris yang paling sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan dari Rekan; dan

c.       tunduk pada ketentuan Perjanjian Layanan Iris ini dan Hukum Yang Berlaku, pemrosesan Instruksi Rekan.

2.2.   Penyedia Jasa dapat melakukan perbaikan sistem secara regular atau insidental, termasuk pengembangan sistem dan/atau penyesuaian pada user interface experience, dari waktu ke waktu, untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Rekan.

2.3.   Pelaksanaan Iris berdasarkan Perjanjian Layanan Iris ini akan dilakukan setelah seluruh informasi dan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Penyedia Jasa dari waktu ke waktu, diterima dan diverifikasi oleh Penyedia Jasa melalui kanal dan/atau platform yang ditentukan oleh Penyedia Jasa. Penyampaian informasi dan penyerahan dokumen yang dipersyaratkan oleh Penyedia Jasa merupakan persetujuan Rekan atas Perjanjian Layanan Iris ini.

2.4.   Rekan dengan ini setuju untuk menerapkan Iris sesuai dengan setiap dan seluruh dokumentasi atau instruksi yang diberikan oleh Penyedia Jasa, dan memastikan bahwa Iris dan API Rekan diimplementasikan sesuai dengan seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Penyedia Jasa.

2.5.   Rekan menjamin bahwa ia tidak akan menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineering), mentransmisikan, memindahkan, menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian manapun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Iris tanpa persetujuan dari Penyedia Jasa.

3.       

3.         AKUN IRIS REKAN DAN PENDAFTARAN

3.1.   Setelah Rekan menyampaikan seluruh informasi dan dokumen-dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan, Penyedia Jasa akan menyediakan Portal Rekan dan detil Virtual Account (VA) kepada Rekan.

3.2.   Para Pihak sepakat bahwa detil Virtual Account (VA) akan diinformasikan oleh Penyedia Jasa kepada Rekan melalui surat pemberitahuan tertulis, baik yang dikirimkan secara langsung kepada Rekan atau melalui email, yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Iris ini.

3.3.   Virtual Account (VA) untuk layanan Iris sebagaimana disebutkan di atas dapat dijadikan sebagai rekening penampung untuk pencairan dana dari Layanan Payment Gateway Midtrans yang diaktifkan oleh Rekan, setelah Penyedia Jasa mendapatkan konfirmasi melalui surat pemberitahuan dari Rekan.

3.4.   Rekan mengakui bahwa ia bertanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan kredensial Akun Iris Rekan dan data Portal Rekan, dan bahwa Rekan sendiri yang bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari penggunaan yang tidak sah dari Portal Rekan.

3.5.   3.6    Jika Rekan merasa bahwa API Rekan tidak lagi aman, Rekan setuju untuk segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa mengenai hal tersebut. Dengan mengacu pada ketentuan Ayat (8) Pasal ini, dalam hal terdapat integrasi antara sistem Iris dan Platform Rekan, maka Rekan wajib memberitahukan Penyedia Jasa jika terdapat pelanggaran keamanan terhadap sistem Platform Rekan, baik baru terindikasi atau sudah terjadi.

3.6.   Rekan setuju untuk menyediakan dan memelihara keakuratan dan kelengkapan informasi Akun Iris Rekan bagi Penyedia Jasa. Rekan mengakui dan menerima bahwa jika Rekan tidak memberikan Penyedia Jasa dengan informasi yang akurat dan lengkap, maka Penyedia Jasa tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengirimkan pemberitahuan akibat ketidakakuratan, ketidaklengkapan, atau ketidakberlakuan informasi sehubungan dengan Akun Iris Rekan.

3.7.   Seluruh Instruksi dari Akun Iris Rekan baik yang disampaikan melalui Portal Rekan maupun diteruskan dari Platform Rekan merupakan tanggung jawab Rekan sepenuhnya.

3.8.   Dalam hal Rekan bermaksud untuk melakukan integrasi layanan Iris dengan Platform Rekan, Rekan wajib:

a.        mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyedia Jasa;

b.       mengembangkan integrasi sesuai dokumen teknis yang disediakan oleh Penyedia Jasa; dan

c.        menjalankan dan mengelola Platform Rekan sesuai Hukum Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada mendapatkan seluruh izin dan persetujuan atas penerbitan Platform Rekan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat dilakukan dalam Platform Rekan.

3.9.   Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian Layanan Iris ini, dalam pelanggaran oleh Rekan atas ketentuan Ayat (7) dan/atau Ayat (8) Pasal ini, Penyedia Jasa dapat menghentikan sementara integrasi Iris dengan Platform Rekan.

3.10.          Rekan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan layanan Iris, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Iris oleh Rekan untuk memenuhi kewajiban Rekan kepada pihak ketiga manapun. Dalam hal apapun Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas setiap janji, garansi, pernyataan dan/atau hubungan hukum apapun yang timbul antara Rekan dengan pihak ketiga manapun.

                   

4.

4.         PELAKSANAAN TRANSAKSI IRIS

1.      Dalam hal tipe kerja sama merupakan Aggregator Iris, selambat-lambatnya dalam 14 (empat belas) hari kalender sejak Penyedia Jasa menyediakan Portal Rekan sebagaimana disebut di Pasal 3 Ayat (1) di atas, Rekan harus menyetor dana ke dalam Virtual Account (VA).

2.      Dalam hal tipe kerja sama merupakan Fasilitator Iris, Rekan akan menyampaikan rincian Rekening Bank Rekan kepada Penyedia Jasa dan memberikan Penyedia Jasa seluruh akses yang diperlukan untuk mengintegrasikan Iris dengan Rekening Bank Rekan sebagai sumber dana Transaksi Iris.

5.        PENDISTRIBUSIAN DANA

5.1.   Rekan dengan ini mengakui dan menerima bahwa Penyedia Jasa akan melaksanakan masing-masing Transaksi Iris hanya apabila persyaratan berikut telah dipenuhi:

        a.      Instruksi diberikan oleh Akun Iris Rekan, baik melalui Portal Rekan atau Platform Rekan;

b.      Instruksi yang diberikan oleh Rekan lengkap dan jelas dan memuat setidaknya informasi berikut:

i. nama Penerima Dana;

ii. nama bank Penerima Dana;

iii. nomor rekening Penerima Dana; dan

iv. jumlah dana yang akan ditransfer,

c.   ada Deposit Rekan atau dana yang cukup di Rekening Bank Rekan untuk Transaksi Iris dan Biaya Iris yang menjadi hak Penyedia Jasa.

5.2.   Instruksi dapat diproses secara seketika oleh Penyedia Jasa. Oleh karenanya, pembatalan atau perubahan Instruksi yang telah disampaikan tidak dimungkinkan. Rekan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap Instruksi yang Rekan sampaikan.

5.3.   Segala bentuk kegagalan pelaksanaan layanan Iris yang disebabkan oleh kesalahan informasi yang diberikan oleh Rekan menjadi tanggung jawab Rekan.

5.4.   Rekan dengan ini mengakui dan menerima bahwa Penyedia Jasa berhak untuk menolak menjalankan suatu Transaksi Iris dengan alasan-alasan sebagai berikut:

        a.      Instruksi tidak memenuhi persyaratan yang diminta dalam Ayat (1) Pasal ini;

b.   Berdasarkan kebijakan Penyedia Jasa dianggap sebagai Instruksi yang mencurigakan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini, Penyedia Jasa berhak untuk meminta informasi tambahan beserta bukti pendukungnya;

c.       Dalam hal Deposit Rekan atau dana yang terdapat di Rekening Bank Rekan tidak mencukupi;

d.      Jika terdapat kegiatan pemeliharaan dari sistem Iris yang berimplikasi pada penyelesaian Transaksi Iris;

e.    Jika tidak ada jaringan di area terkait dan/atau mati listrik yang di luar kontrol dan kemampuan dari Penyedia Jasa; dan/atau

f.        Jika terjadi peristiwa keadaan kahar.

5.5.   Dengan memperhatikan Ayat (4) Pasal ini, apabila suatu Instruksi memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Ayat (1) Pasal ini, Penyedia Jasa akan menjalankan Transaksi Iris selambat-lambatnya dalam 1 (satu) Hari Kerja.

5.6.   Rekan dengan ini mengakui dan menerima bahwa setiap Instruksi yang diberikan kepada Penyedia Jasa dianggap final, dan Rekan menjamin bahwa informasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam Ayat (1) Pasal ini adalah akurat. Kerugian yang ditimbulkan karena ketidaktepatan informasi tersebut akan menjadi tanggung jawab Rekan.

5.7.   Atas penolakan pelaksanaan Transaksi Iris yang disebabkan oleh salah satu peristiwa yang diatur dalam Ayat (4) Pasal ini, maka Rekan melepaskan Penyedia Jasa dari segala klaim, tuntutan maupun pertanggungjawaban apapun atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang diderita oleh Rekan.

 

6.         BIAYA IRIS DAN PEMBAYARAN

 

6.1. Biaya Iris

a.        Rekan setuju untuk membayar Biaya Iris kepada Penyedia Jasa dengan rincian sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

 

Jenis

Biaya / transaksi (termasuk PPN)

Bank Transfer

□ Real Time

5,000

□ Non-Real Time

3,500

Service Provider

GoPay

1,000

b.        Jika disepakati oleh Para Pihak, Penyedia Jasa berhak mengenakan biaya awal kepada Rekan, yang wajib dibayar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah tagihan disampaikan oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Biaya Virtual Account (VA) GoPay akan berlaku setelah periode biaya awal berakhir, yang akan dikenakan untuk setiap transfer yang dilakukan melalui Iris apabila tujuan Penerima Dana adalah virtual account pengguna GoPay.

c.         Biaya transfer bank berlaku untuk setiap transfer yang dilakukan melalui Iris apabila tujuan Penerima Dana selain akun virtual account pengguna GoPay.

d.        Sampai batas yang disetujui oleh Para Pihak, Rekan akan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa secara langsung dalam menerapkan dan melaksanakan layanan Iris. Biaya tersebut akan mencakup (namun tidak terbatas pada) biaya perjalanan dan pengeluaran out-of-pocket lainnya sepanjang telah disetujui sebelumnya secara tertulis oleh Rekan dan Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa akan menyiapkan dokumentasi terkait dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkan tersebut kepada Rekan.

6.2. Pajak

       a.                 Para Pihak setuju bahwa Biaya Iris termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Hukum Yang Berlaku di setiap yurisdiksi. Bilamana Rekan menyimpulkan bahwa Biaya Iris merupakan objek pemotongan pajak penghasilan, Rekan diperkenankan melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekan harus sesegera mungkin memberikan Penyedia Jasa bukti pemotongan pajak asli dan/atau bukti lain yang wajar dan cukup, yang dibutuhkan agar Penyedia Jasa dapat mencukupi kebutuhan dokumentasi atas pajak yang dipotong untuk tujuan pengkreditan pajak dan keuntungan lain yang serupa.

b.      Dalam hal dilakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Penyedia Jasa namun Rekan tidak dapat menyampaikan dokumen asli bukti potong PPh tersebut kepada Penyedia Jasa sampai dengan akhir bulan berikutnya setelah terjadinya pemotongan PPh, maka Rekan diwajibkan untuk mengembalikan proporsi Biaya Iris yang telah dipotong PPh tersebut kepada Penyedia Jasa.

6.3.  Tata Cara Pembayaran

Kecuali ditentukan lain, pembayaran Biaya Iris dilakukan dengan cara pendebetan langsung dari Virtual Account (VA) dan/atau Rekening Bank Rekan untuk setiap Biaya Iris yang berlaku dan/atau Transaksi Iris yang dilakukan. Apabila diminta oleh Rekan, Penyedia Jasa dapat menyediakan tagihan atas Biaya Iris untuk setiap Transaksi Iris yang dilakukan.

6.4. Kuasa

Rekan dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Penyedia Jasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan hak dan/atau kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan Virtual Account (VA), pendebetan langsung dari Virtual Account (VA) dan/atau Rekening Bank Rekan atas setiap Biaya Iris yang merupakan hak Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini, penutupan Virtual Account (VA) dalam hal Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri, pendebetan dan/atau pengkreditan dana atau Deposit Rekan di Virtual Account (VA) atau Rekening Bank Rekan untuk setiap Transaksi Iris dan/atau koreksi Transaksi Iris dan penahanan setiap manfaat yang mungkin timbul dari penempatan Deposit Rekan di Virtual Account (VA) maupun akses yang diberikan ke Rekening Bank Rekan. Kuasa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini diberikan dengan hak substitusi, termasuk substitusi kepada Pengelola Rekening dalam kaitannya dengan Virtual Account (VA) dan Rekening Bank Rekan. Lebih lanjut, kuasa sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini akan tetap berlaku sepanjang masih terdapat hak dan/atau kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini dan tidak akan berakhir termasuk karena alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.


7.        PENGAKHIRAN LAYANAN

 

7.1.   Akibat Pengakhiran Perjanjian

Setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini karena alasan apapun, hak Rekan untuk menggunakan Layanan Iris, dan hak lainnya yang diberikan kepada Rekan berdasarkan Perjanjian ini, segera berakhir dan seluruh Biaya Iris untuk Layanan Iris yang diberikan oleh Rekan kepada Penyedia Jasa akan jatuh tempo dan wajib dibayarkan pada penerimaan tagihan terakhir dari Penyedia Jasa. Pengakhiran Perjanjian ini tidak membebaskan salah satu Pihak dari kewajiban apapun atau kewajiban yang timbul sebelum pemutusan Perjanjian ini.

7.2.   Pengembalian Dana Dalam Deposit Rekan

Apabila Perjanjian berakhir dan seluruh kewajiban masing-masing Pihak telah selesai, maka sisa dana Rekan yang masih tersedia di dalam Virtual Account (VA) dapat dicairkan dengan pengiriman permintaan secara tertulis, setelah dikurangi dengan kewajiban terhutang Rekan kepada Penyedia Jasa, jika ada.


8.        PERNYATAAN DAN JAMINAN


8.1.   Rekan menjamin dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan Akun Iris Rekan, termasuk asal Deposit Rekan dan/atau dana yang di top-up ke Rekening Bank Rekan dan digunakan untuk pelaksanaan Transaksi Iris. Oleh karenanya Penyedia Jasa berhak menolak untuk menjalankan Instruksi apabila menurut prosedur yang diberlakukan Penyedia Jasa, Instruksi tersebut dapat dikategorikan ke dalam Instruksi yang mencurigakan. Dalam hal terdapat kecurigaan, Penyedia Jasa berhak untuk meminta informasi tambahan beserta bukti pendukungnya.

8.2.   Penyedia Jasa tidak menjamin operasi layanan Iris atau produk tidak akan terganggu, namun Penyedia Jasa akan segera melakukan perbaikan sesuai standard service level yang diterapkan oleh Penyedia Jasa agar layanan Iris dapat segera berfungsi sesuai Perjanjian ini.

8.3.   KECUALI DINYATAKAN LAIN DALAM PERJANJIAN INI, SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM, LAYANAN IRIS DIBERIKAN SEBAGAIMANA ADANYA. SEJAUH DIIZINKAN OLEH HUKUM, PENYEDIA JASA TIDAK MEMBERIKAN, DAN DENGAN TEGAS MENOLAK MEMBERIKAN JAMINAN LAIN, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT.


9.         GANTI RUGI


9.1.   Rekan akan mengganti rugi, membela, dan membebaskan Penyedia Jasa, Afiliasi dan direktur, pejabat, karyawan dan agen mereka dari dan terhadap klaim dari pihak ketiga yang timbul dari atau berhubungan dengan setiap tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh Rekan atau salah satu agen Rekan sehubungan dengan atau yang berkaitan dengan atau yang timbul dari Perjanjian ini dan/atau penyalahgunaan layanan Iris oleh Rekan.

9.2.   Penyedia Jasa akan mengganti kerugian, membela, dan membebaskan Rekan, Afiliasi dan direktur, pejabat, karyawan dan agen mereka dari dan terhadap klaim dari pihak ketiga yang timbul dari atau berhubungan dengan (a) kinerja Penyedia Jasa atas penyelesaian Transaksi Iris; atau (b) adanya dugaan bahwa layanan Iris yang disediakan oleh Penyedia Jasa melanggar hak kekayaan intelektual dari pihak ketiga; akan tetapi, Penyedia Jasa tidak memiliki kewajiban atas setiap klaim yang didasarkan pada (i) modifikasi yang dilakukan oleh orang atau badan usaha lain selain Penyedia Jasa; (ii) kepatuhan Penyedia Jasa terhadap arahan Rekan untuk memodifikasi layanan Iris yang disediakan bagi Rekan; atau (iii) tetap digunakannya layanan Iris setelah Penyedia Jasa memberikan layanan Iris pengganti yang tidak melanggar ketentuan. Jika terdapat klaim di mana Penyedia Jasa harus membela diri atau menurut pendapat Penyedia Jasa mungkin akan terjadi, Penyedia Jasa dapat, atas pilihannya sendiri, (A) mendapatkan hak untuk Rekan untuk dapat tetap menggunakan layanan Iris yang berlaku; (B) mengganti atau memodifikasi layanan Iris, sebagaimana berlaku, sehingga tidak lagi melanggar ketentuan dengan tetap mempertahankan fungsionalitas sepenuhnya; atau (C) mengakhiri Perjanjian ini sehubungan dengan layanan Iris tersebut.


10.      KEBERLANGSUNGAN KLAUSUL PERJANJIAN


Oleh karena pengaktifan Sistem Iris Midtrans ini merupakan satu kesatuan dengan pengaktifan Sistem Payment Gateway Midtrans, maka setiap dan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway, yang termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian, Pernyataan dan Jaminan, Batasan Tanggung Jawab, Domisili Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kerahasiaan, Keadaan Memaksa (Force Majeure), Korespondensi, Keamanan dan Perlindungan Informasi dan Ketentuan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway akan berlaku pula terhadap pelaksanaan layanan Iris ini. Pengakhiran atas penggunaan Layanan Payment Gateway, akan mengakhiri pula penggunaan atas layanan Iris Midtrans ini.